Popular Post

Posted by : Unknown Selasa, 29 Mei 2012

        Sungai Citarum, salah satu sungai terpanjang di Provinsi Jawa Barat membentang sepanjang kurang lebih 270 km dari Gunung Wayang Kabupaten Bandung dan berhilir di pantai utara Jawa tepatnya di daerah Ujung Karawang. Secara historis, Sungai Citarum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah Kerajaan Tarumanegara, Kerajaan Galuh dan Kerajaan Sunda, bahkan sejarah peradaban manusia di Jawa Barat (. Selain memiliki fungsi sejarah, sungai Citarum juga mempunyai fungsi ekonomi dan sosial. Setidaknya 25 juta penduduk menggantungkan hidupnya dari sungai Citarum. Terdapat tiga waduk yang berada di Sungai Citarum, yaitu waduk Saguling, Cirata dan Jatiluhur, yang selain berfungsi sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) juga sebagaimana layaknya sebuah waduk , ketiga waduk tersebut juga berfungsi untuk mengairi lahan pertanian, pemenuhan kebutuhan air bersih dan juga mencegah banjir. Kapasitas listrik yang dihasilkan dari ketiga waduk tersebut kurang lebih sebesar 1.400 MW dan menjadi sumber air irigasi bagi 240.000 hektar sawah. Selain itu, 80% kebutuhan air bersih di Jakarta juga bergantung dari sungai ini sebagai sumber air baku. Sungai Citarum juga menjadi pemasok air bagi industri-industri yang berada di sepanjang daerah aliran sungai (DAS). Begitu pentingnya keberadaan sungai Citarum sehingga sungai menjadi salah satu sungai strategis nasional selain sungai Siak (Provinsi Riau) dan sungai Brantas (Provinsi Jawa Timur). Ironisnya, kondisi sungai Citarum saat ini sangat memprihatinkan. Sungai Citarum dinobatkan sebagai sungai tercemar di dunia . Jika curah hujan tinggi, daerah di sekitar hulu sungai pasti mengalami kebanjiran. Kejadian yang dialami sungai Citarum saat ini bukanlah sesuatu yang mengejutkan jika mengacu pada bagaimana cara negara ini mengelola lingkungan. Indikator-indikator seperti laju deforestasi dan semakin bertambahnya jumlah DAS yang rusak, setidaknya menunjukkan bahwa negara ini memang tidak becus dalam mengelola lingkungan khususnya sungai. Sungai Citarum dan Tawaran Hutang Asian Development Bank (ADB) Berbagai upaya coba dilakukan untuk mengembalikan sungai Citarum seperti sedia kala, namun tetap saja persoalan sungai Citarum tidak kunjung selesai. Sampai akhirnya pada akhir tahun 2008 pemerintah Indonesia menandatangani hutang kepada Asian Development Bank (ADB) senilai 500 juta USD yang akan digunakan untuk memperbaiki sungai Citarum. Program hutang ini diberi nama Integrated Citarum Water Resources Managament Investment Program (ICWRMIP). Hutang ICWRMIP berdurasi selama 15 tahun dan dibagi ke dalam empat tranche, dimana untuk tranche pertama telah diberikan sebesar 50 juta USD untuk memperbaiki -merehabilitasi- Tarum Kanal Barat (TKB). Skema hutang ICWRMIP menggunakan skema pembiayaan baru, yang oleh ADB disebut sebagai Multi-Tranche Financing Facility (MFF) yaitu mekanisme pembiayaan seperti “kartu kredit”, dengan 500 juta USD sebagai batas pinjaman. Sebelum memberikan hutang kepada pemerintah Indonesia sebelumnya ADB juga telah memberikan empat kali bantuan teknis (Technical Assistance) untuk persiapan ICWRMIP yang nilai sebesar 2,18 juta USD. Menolak ICWRMIP Inisiatif pemerintah Indonesia dengan meminta hutang kepada ADB untuk menyelesaikan persoalan sungai Citarum, mendapat respon penolakan dari beberapa kelompok masyarakat sipil yang berada di Bandung dan Jakarta.


      Kelompok masyarakat sipil yang bergabung di dalam Aliansi Rakyat untuk Citarum (ARuM), telah melakukan penolakan terhadap ICWRMIP bahkan sejak sebelum hutang tersebut ditandatangai oleh Dewan Direktur ADB pada tanggal 4 Desember 2008 dan meminta kepada Dewan Gubernur ADB untuk membatalkan ICWRMIP. Terdapat dua hal terkait yang menjadi dasar penolakan ARuM terhadap ICWRMIP, yaitu desain program dan substansi pendekatan program melalui konsep Integrated Water Resources Management (IWRM). Sejak awal ARuM telah memprediksi akan terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan program ICWRMIP terhadap kebijakan yang dibuat oleh ADB sendiri terutama kebijakan Involuntary Resttlement Policy. Sebagai contoh, dalam dokumen Rencana Pemukiman Kembali ICWRMIP mengidentifikasikan 872 rumah tangga akan tergusur, sedangkan jika mengacu kepada Involuntary Resettlement Policy milik ADB, dasar penghitungan masyarakat yang tergusur adalah individu bukan rumah tangga. Dengan demikian dokumen Rencana Pemukiman Kembali ICWRMIP telah bertentangan dengan kebijakan ADB itu sendiri. Belum lagi persoalan lokasi baru untuk masyarakat yang akan tergusur yang harus disediakan, yang di dalam dokumen Rencana Pemukiman Kembali juga tidak dijelaskan dengan baik. Sebagai catatan, ketika pemerintah Indonesia sepakat untuk menandatangani hutang kepada ADB, maka pemerintah Indonesia terikat dengan kebijakan-kebijakan yang dimiliki oleh ADB. Belajar dari kondisi tersebut di atas, bisa dipastikan bahwa sejak awal ADB telah menyadari bahwa terdapat gap kebijakan antara pemerintah Indonesia dan ADB, karena dokumen Rencana Pemukiman Kembali merupakan dasar bagi kesepakatan hutang ICWRMIP. Meskipun demikian, ADB sendiri tidak memperdulikan adanya gap tersebut dan tetap saja menyetujui hutang untuk ICWRMIP. (lihat: http://pantaulki.wordpress.com/siaran-pers-desak-adb-untuk-mundur-dari-proyek-citarum/) Terkait dengan IWRM sebagai dasar pendekatan ICWRMIP, ADB seperti ingin menjadikan sungai Citarum sebagai “kelinci percobaan” atas IWRM, karena sampai saat ini belum ada contoh yang baik (keberhasilan) dalam pelaksanaan IWRM terutama di negara-negara berkembang. Dalam konteks Indonesia, terdapat banyak Kementerian yang memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan sumberdaya air (lebih dari 10 kementerian). Khusus untuk pengelolaan sungai saja terdapat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) yang berada di bawah Kementerian Kehutanan. Secara umum, seluruh Kementerian yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya air termasuk pengelolaan sungai tidak pernah berkoordinasi, sehingga tidak mengherankan jika semakin banyak DAS yang rusak di Indonesia. Sangat mustahil, jika pendekatan IWRM untuk sungai Citarum tetap dilaksanakan melalui ICWRMIP dengan membiarkan pengambil kebijakan tidak pernah melakukan koordinasi dan tidak memiliki cara pandang sama tentang bagaimana seharusnya DAS dikelola. Hal lain adalah, pendekatan IWRM mensyaratkan partisipasi publik yang sebenarnya. Dalam ICWRMIP, partisipasi publik akan diakomodir dengan pembentukan Dewan Air yang anggotanya terdiri dari pemerintah, sektor swasta dan masyarakat. Belajar dari kasus pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional, pembentukan Dewan-Dewan Air lainnya baik di tingkat Provinsi, Kabupaten atau apapun bisa dipastikan akan sangat jauh dari kepentingan masyarakat kebanyakan. Dewan Sumber Daya Air Nasional dibentuk berdasarkan penawaran dan penunjukan dari Menteri Pekerjaan Umum, tanpa adanya proses pemilihan yang demokratis. Keterwakilan masyarakat dalam Dewan Sumber Daya Air akan menjadi tanda tanya besar. Dewan Sumber Daya Air juga mengasumsikan bahwa semua anggota yang terlibat telah berada dalam posisi yang sama baik dari sisi pengetahuan maupun informasi. Asumsi tersebut bisa dipastikan akan menjadi hilang dengan mekanisme pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang hanya berdasarkan penawaran dan penunjukan, yang terjadi adalah ketimpangan informasi baik di dalam keanggotaan Dewan Sumber Daya Air tersebut dan ketimpangan informasi antara masyarakat dengan “wakil-wakil” mereka yang duduk sebagai anggota Dewan Sumber Daya Air. Berdasar berbagai pertimbangan tersebut di atas, ARuM berpendapat bahwa hutang ICWRMIP tidak memiliki desain yang baik dan benar. ICWRMIP hanya akan menjadi hutang yang sia-sia, yang hanya akan menambah beban bagi seluruh rakyat Indonesia dan sungai Citarum akan tetap menjadi tempat sampah terbesar di dunia*. *Untuk memperluas dukungan terhadap penolakan ICWRMIP, ARuM telah membuat petisi penolakan yang ditujukan kepada ADB. Dukungan terhadap petisi bisa dilakukan oleh siapapun baik oleh individu maupun organisasi di tingkat lokal, nasional dan internasional.

sumber gambar : www.google.com

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © PRATAMA BLO'GS - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -